Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KOPRI PB PMII Dorong Perlindungan Pekerja Perempuan di Pedesaan

KOPRI PB PMII Dorong Perlindungan Pekerja Perempuan di Pedesaan



Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (Harlah) Korps Pelajar Putri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PB PMII) menggelar Dialog dan Deklarasi Peduli Pekerja Perempuan di Pedesaan pada Minggu (5/12).

Ketua Umum KOPRI PB PMII Maya Muizatil Luthfillah dalam sambutannya mengatakan pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan berupa jaminan perlindungan, fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan dan fasilitas untuk menyusui anaknya, perlindungan hak-haknya sebagai pekerja yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenagakerja.

“Hal ini akan memberikan ruang gerak yang aman untuk perempuan desa agar tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan serta mendorong kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga (pekerja perempuan) memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan,” ujar Maya.

Senada dengan Maya, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa pekerja perempuan informal ini sangat penting di tatanan desa, sebab lumbung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) itu ada di desa.

“Maka perempuan adalah kunci dari suburnya pembangunan di desa-desa yang telah menopang perekonomian perkotaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Muhammad Zuhri dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan dalam memberikan penguatan tentang hak jaminan sosial pekerja perempuan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program.

“Program tersebut yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian,” jelas Zuhri

Dengan demikian, dalam sesi akhir dialog KOPRI PB PMII sepakat mendeklarasikan mendukung :

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
  5. Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)