32 Puskesmas Gresik Siap Layani SKK Calon Pendaftar PPK
Berita Baru, Gresik – Jelang rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Hal itu berkaitan dengan kesiapan Puskesmas mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan (SKK) bagi calon pendaftar PPK.
“Sesuai yang disyaratkan di PKPU No 13 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas PKPU No 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU,” kata Makmun, Divisi SDM KPU Gresik kepada Beritabaru.co, Senin (13/01).
Makmun, menegatakan koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan salah satu persyaratan calon pendaftar PPK KPU Kabupaten Gresik.
“Koordinasi KPU dengan Dinkes Gresik dimaksudkan supaya KPU diberi tahu mana saja puskesmas yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat sesuai PKPU 13 tahun 2017,” terang Makmun.
Koordinasi berlangsung di ruang Kepala Dinkes Gresik dan ditemui langsung oleh Syaifuddin Ghozali, Kepala Dinkes Gresik.
Syaifuddin Ghozali mengungkapkan, pihaknya siap mendukung dan mensukseskan program rekrutmen PPK yang digelar oleh KPU Kabupaten Gresik.
“Prinsipnya kita dari Dinkes Gresik siap membackup dan mensukseskan program rekrutmen PPK tersebut. Terkait SKK yang menjadi salah satu persyaratan pendaftar PKK, saat ini ada 32 puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik yang siap. Kami juga akan memprioritaskan program ini,” papar Ghozali.
Rekrutmen PPK akan berlangsung mulai tanggal 15 Januari 2020. Sesuai pengumuman yang telah disampaikan oleh KPU Kabupatem Gresik. Peserta diharapkan mengikuti tahapan-tahapan seleksi sesuai ketentuan.