Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KontraS
Aksi tolak KUHP (Foto: DW)

KontraS Sebut Aparat Tangkap Puluhan Massa Aksi Penolak KUHP di Bandung



Berita Baru, Jakarta – misi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan polisi melakukan tindak kekerasan hingga menangkap massa aksi yang menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022) lalu.

KontraS mengatakan massa aksi yang ditangkap aparat terdiri dari puluhan orang mahasiswa berasal dari berbagai universitas di Jawa Barat.

“Mereka ditangkap secara sewenang-wenang tanpa alasan sah,” jelas KontraS dalam situs resminya, dikutip Senin (19/12/2022).

Selain itu, berbagai cara represif seperti penembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon kembali dilakukan untuk membubarkan kegiatan demonstrasi tersebut.

“Hal tersebut kembali menegaskan bahwa negara lewat aparat kepolisian anti kritik dan tak handal menanggapi kritik publik,” tulis KontraS.

Menurut KontraS mulanya penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilakukan secara damai. Tapi pada pukul 17.00, aparat kepolisian menunjukkan gelagat hendak menyerang massa dan pada pukul 17.30 WIB, polisi mulai menembakkan water canon ke barisan mahasiswa.

Selanjutnya, aparat secara brutal melakukan kekerasan terhadap massa aksi, menangkap massa aksi, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung DPRD Jawa Barat.

Akibat kejadian tersebut, beberapa mahasiswa mengalami pingsan, luka-luka di bagian tubuh seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki.

Selain itu terdapat upaya penangkapan kepada 6 orang dari UNIKOM, 2 orang dari UNPAS, 6 orang dari UNPAD, 5 orang dari UIN Sunan Gunung Djati, 1 orang dari UPI, 1 orang dari UTD, 1 orang dari STT Telkom, 1 orang dari UNLA, 1 orang dari UNISBA, 2 orang dari Universitas Widyatama, dan 4 orang tanpa kampus.

“Selain ditangkap sewenang-wenang, polisi juga menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan para massa aksi,” tulis KontraS.

Polda Jawa Barat sejauh ini belum memberikan respons terkait pemberitaan yang diuraikan KontraS.

Atas kejadian ini KontraS meminta Polda Jawa Barat dan Polresta Bandung membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Lalu, Polri diminta untuk menghentikan pola represif yang terus berulang dalam menyikapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Terakhir, Komnas HAM dan Kompolnas selaku lembaga pengawas eksternal kepolisian untuk segera melakukan rangkaian pengusutan atas dugaan pelanggaran HAM ataupun prosedur yang dilakukan aparat kepolisian.