KontraS: Polisi Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Dipecat
Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengeluarkan desakan yang kuat untuk memecat dengan tidak hormat tiga orang polisi yang terpidana dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Desakan ini menyoroti ketidakpuasan KontraS terhadap vonis ringan yang diberikan kepada para terpidana oleh Mahkamah Agung (MA).
“Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi, dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia,” demikian dikutip dari keterangannya yang dirilis pada Jumat (25/8/2023).
Vonis yang diberikan kepada dua di antara tiga polisi, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dianggap KontraS terlalu ringan. Keduanya kini masing-masing divonis pidana dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
“Kami menyayangkan atas vonis ringan yang diberikan kepada kedua pelaku,” ujar pernyataan KontraS.
Lebih lanjut, KontraS mengkritik bahwa vonis yang terbilang ringan ini bisa membuka preseden buruk terhadap penegakan hukum dan kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Terlebih lagi, tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan lebih dari 100 orang kehilangan nyawa akibat penyemprotan gas air mata yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
KontraS juga mengingatkan bahwa kasus ini haruslah melibatkan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku level atas, bukan hanya aktor di lapangan. Mereka mendesak adanya upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik peristiwa tersebut.
“Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) yang semakin menguatkan impunitas,” tegas pernyataan KontraS.
KontraS juga mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus ini. Mereka menyerukan agar “Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas,” kata mereka.
Tragedi Kanjuruhan telah merenggut nyawa 135 orang pada tahun 2022. Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian, namun hanya lima yang telah diadili dan divonis. Satu tersangka lainnya, Akhmad Hadian Lukita, kasusnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, dan dia dibebaskan dari tahanan polisi pada Desember 2022 setelah masa penahannya tidak diperpanjang oleh penyidik Korps Bhayangkara.