KontraS Menang dalam Sengketa Informasi Penghargaan Bintang Jasa Utama
Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan KontraS dalam sengketa informasi perihal penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada tokoh Timor Timur pro-RI, Eurico Barros Gomes Guterres. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menolak permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait hal ini.
“Hakim dalam amar putusannya menolak permohonan dari pemohon keberatan/dahulu termohon Informasi [Kemensetneg/Setneg],” ujar majelis hakim PTUN Jakarta pada Jumat (23/2/2024).
Perkara tersebut, dengan nomor 541/G/KI/2023/PTUN.JKT, dipimpin oleh hakim ketua majelis Yustan Abithoyib bersama anggota Fildy dan Arifuddin. Panitera Pengganti Yulianti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 20 Februari 2024.
“Menghukum pemohon keberatan/dahulu termohon informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000,” kata hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Setneg pada dasarnya mengenai legal standing/legal formil, alasan diajukannya permohonan informasi KontraS dalam proses ajudikasi pada Komisi Informasi Pusat (KIP), dan keberatan terhadap substansi pokok perkara putusan di KIP.
Menanggapi hal tersebut, salah satu hakim menyatakan, “Terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan/dahulu termohon informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak. Dan putusan Komisi Informasi Pusat yang dimohonkan pemeriksaannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasar hukum untuk dikuatkan.”
Sengketa informasi ini bermula dari pidato Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2021, yang memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada individu yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan NKRI. Dalam konteks tersebut, Jokowi menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, yang kemudian memicu perdebatan atas keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.