Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KontraS
Ilustrasi: KontraS

KontraS Kirim Surat Terbuka Minta Kasasi Kasus TPPO Bupati Nonaktif Langkat



Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH, untuk mendesak pengajuan kasasi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Kasus ini diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 8 Juli 2024 lalu.

TRP sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam tuntutannya, TRP dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta, dan membayar restitusi sebesar Rp2,377 miliar kepada para korban. Namun, putusan bebas tersebut membuat 12 korban tidak menerima hak restitusi yang seharusnya mereka terima.

“Vonis vrijspraak kasus ini dalam tingkat pertama sangat mengejutkan dan telah menyebabkan adanya ketidakadilan bagi korban serta tidak adanya akuntabilitas bagi pelaku intelektual kerangkeng manusia Langkat,” tulis Kontras dalam surat terbuka tersebut pada Sabtu (20/7/2024).

Kontras menyoroti bahwa putusan bebas ini menunjukkan gagalnya persidangan dalam memberikan keadilan bagi korban. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan kasasi mengingat jangka waktu yang terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 245 (1) KUHAP dan Pasal 248 (1) KUHAP.

“Bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Pasal 35 bagian a UU Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan,” jelas Kontras dalam suratnya.

Selain itu, Kontras juga mendorong Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia guna memasukkan permohonan restitusi dalam memori kasasi. Mereka berharap agar Jaksa Agung segera menindaklanjuti surat ini demi mencapai keadilan bagi para korban.