Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konsesi Tambang Nikel di Indonesia Capai 1 Juta Hektar, 75 Persen di Kawasan Hutan
Ilustrasi konsesi tambang nikel (Foto: Istimewa)

Konsesi Tambang Nikel di Indonesia Capai 1 Juta Hektar, 75 Persen di Kawasan Hutan



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan bahwa luasan konsesi lahan untuk tambang nikel di Indonesia mencapai 1.037.435,22 hektare pada tahun 2022. Dari jumlah itu, sekitar 75 persen atau seluas 765.237,07 hektare berada di kawasan hutan.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Puspa Dewy mengatakan bahwa luasan konsesi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada 2021 luasan konsesi pertambangan nikel mencapai 999.587,66 hektare, dengan sekitar 65 persen atau 653.759,16 hektare berada di kawasan hutan.

“Pemberian konsesi pertambangan nikel 2022 menjadi 1.037.435,22 hektar di mana 765.237,07 hektar diantaranya berada dalam kawasan hutan,” kata Puspa pada Selasa (16/5/2023).

Peningkatan luasan konsesi untuk tambang nikel tersebut dipengaruhi oleh ambisi pemerintah dalam mengembangkan mobil listrik. Pasalnya, nikel dibutuhkan dalam pembuatan baterai listrik.

Namun, Puspa mengingatkan bahwa pertambangan nikel yang besar, terutama di kawasan hutan, dapat membahayakan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa Sungai Ake Wosia di Halmahera Tengah saat ini tercemar akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Puspa merekomendasikan agar pemerintah lebih ketat dalam memberikan izin konsesi pertambangan nikel dan tidak memberikan izin bagi aktivitas pertambangan di kawasan-kawasan esensial seperti hutan, pesisir, dan kawasan yang mempengaruhi sumber penghidupan masyarakat.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mendukung program mobil listrik berbasis baterai, seperti Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada pengusaha mobil listrik dengan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal.