Komunitas Internasional Desak Investigasi dan Hentikan Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Organisasi non-pemerintah internasional mengecam penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan Indonesia dalam beberapa aksi yang terjadi beberapa waktu terakhir. Pernyataan bersama ini mengungkapkan kekhawatiran mengenai gas air mata yang diduga kedaluwarsa dan berpotensi membahayakan kesehatan pengunjuk rasa dan warga sekitar.
Dalam siaran resminya pada Rabu (28/8/2024), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Polri melakukan lima kali pembelian gas air mata antara Desember 2023 dan Februari 2024 dengan total biaya USD 12,1 juta atau Rp188,9 miliar. Pembelian ini dilakukan oleh Korps Brigade Mobil Polri dan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Namun, terdapat masalah signifikan dalam pengadaan tersebut.
“Ketertutupan informasi mengenai kontrak pengadaan gas air mata oleh Polri menunjukkan adanya potensi masalah dalam proses pengadaan,” ujar ICW. Sejak Agustus 2023, ICW bersama KontraS dan Trend Asia telah meminta Polri untuk membuka kontrak pembelian gas air mata, namun permohonan ini ditolak. Ini mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri dan kemungkinan potensi korupsi.
ICW juga mencatat bahwa pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) belum mendapat penyelesaian hingga saat ini. “Kami menduga KIP enggan memproses sengketa informasi ini,” tambah ICW. Ketidakjelasan ini menambah kekhawatiran tentang akuntabilitas dalam penggunaan gas air mata.
Lebih lanjut, ICW menemukan bahwa dari lima paket pengadaan gas air mata, hanya satu yang mencantumkan jumlah peluru yang dibeli, yaitu 38.216 peluru. “Informasi mendetail tentang jumlah peluru pada paket lainnya tidak tersedia, menyulitkan publik untuk menuntut akuntabilitas,” jelas ICW. Hal ini menambah daftar panjang masalah dalam penggunaan gas air mata oleh Polri, termasuk dugaan pembelian gas air mata dalam situasi keamanan yang tidak mendesak.
Penggunaan gas air mata yang tidak proporsional ini dinilai melanggar hak untuk berkumpul secara damai yang dilindungi oleh hukum internasional. “Penggunaan gas air mata yang berlebihan dan berpotensi ilegal tidak hanya melanggar hak-hak tersebut tetapi juga membahayakan nyawa dan merusak kepercayaan publik terhadap otoritas,” tegas pernyataan bersama.
Komunitas internasional mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan penggunaan gas air mata yang tidak proporsional dan berpotensi berbahaya. Mereka juga menyerukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap pengadaan gas air mata serta perlindungan hak pengunjuk rasa damai tanpa takut akan kekerasan. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dalam proses pengadaan dan akuntabilitas yang jelas terhadap dampak penggunaan gas air mata.
Dengan solidaritas terhadap rakyat Indonesia, komunitas internasional menekankan pentingnya menegakkan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta memastikan tindakan cepat untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan melindungi keselamatan semua warga negara.