Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kompak Gresik Daftarkan Permohonan Praperadilan Kasus Korupsi BPPKAD Gresik

Kompak Gresik Daftarkan Permohonan Praperadilan Kasus Korupsi BPPKAD Gresik



Berita Baru, Gresik – Aliansi Kompak Gresik didampingi kuasa hukum Dita Aditya, S.H. dan Al Ushudi, S.H. dari AHP (Aditya Hudi and Patner) Law Office, mendaftarkan permohonan gugatan Praperadilan atas penangananan kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka diterima oleh Panitera Pidana PN, M. Teguh, S.H.

Surat Permohonan Praperadilan Aliansi Kompak Gresik tersebut diwakili oleh LSM Genpatra yang juga tergabung di aliansi Kompak Gresik dengan nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Gsk.

Al Ushudy, S.H, kuasa hukum dari AHP Law Office, mengatakan, pengajuan permohonan Praperadilan ini bertujuan untuk melakukan proses kembali terhadap kasus BPPKAD sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan M. Muktar (Mantan Plt. Kepala BPPKAD Gresik) divonis 4 tahun penjara di tipikor surabaya.

“Artinya jangan sampai kasus korupsi BPPKAD ini tebang pilih. Siapa saja yang terlibat dan menerima harus di usut tuntas dan kasus korupsi pemungutan insentif pegawai BPPKAD ini dilakukan tidak hanya pada periode Andhy Hendro Wijaya (AHW) saja. Tapi di periode sebelumnya diduga telah terjadi adanya pemotongan tersebut,” ungkap Hudi kepada pewarta Beritabaru.co

Ia juga menegaskan, ketika nanti bisa di duga kuat pihak-pihak selain AHW yang terlibat dan menerima maka dapat di tetapkan sebagai tersangka baru.

Selanjutnya Kompak Gresik menggelar aksi di Kantor DPRD Gresik untuk melakukan desakan pembuatan Panitia Khusus (Pansus) Anti Korupsi. (*)