Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan
Adriana Venny (Foto: rri.co.id)

Komnas Perempuan: Pemerintah Terlambat 3 Tahun Laporkan Pelaksanaan CEDAW 2012-2016



Beritabaru.co, Jakarta – Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatangani CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan pada 24 Juli 1984 telah meratifikasinya melalui UU RI No. 7 Tahun 1984.

Hal tersebut bersifat legally binding, yang berarti ada beberapa konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh Indonesia. Salah satu konsekuensi meratifikasi konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB.

Namun, pemerintah Indonesia terakhir mengirimkan laporan pada tahun 2012 dan sesudah itu di tahun 2016 Indonesia tidak membuat laporan. Dampak serius keterlambatan pelaporan ini, antara lain menutup situasi perempuan Indonesia untuk mendapatkan perhatian dari PBB, dan berpotensi dinilai oleh komite sebagai negara yang tidak lagi meletakkan isu perempuan sebagai isu penting.

“Laporan pelaksanaan CEDAW periode VIII (2012-2016) telah jatuh tempo pada tahun 2016. Ini berarti laporan RI telah terlambat 3 tahun, dan hingga kini masih ditunggu oleh Komite CEDAW”. Tutur Adriana Venny, salah satu anggota Komnas Perempuan.

Bertepatan dengan peringatan 35 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW pada (24/7), lanjut Venny, Komnas Perempuan mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyampaikan laporan periode 2012-2016 yang telah jatuh tempo.

Selain itu, ia menegaskan agar negara taat menjalankan rekomendasi yang disampaikan melalui Concluding Observiation Komite CEDAW. Juga mendorong negara untuk meratifikasi Optional Protocol CEDAW yang berisi prosedur tambahan dalam pelaksanaannya, yakni Prosedur Investigasi dan Prosedur Komunikasi Individu.

Komnas Perempuan
Foto: Komnas Perempuan

“Optional Protocol ini sudah pernah masuk ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2011-2014 namun hingga kini belum diratifikasi”. Tutup Venny. [Priyo Atmojo/Dafit]