Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret dengan peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU).

Peluncuran CATAHU 2020 dilakukan pada 6 Maret 2020, lebih awal dari Hari Perempuan Sedunia dengan tujuan mengawali Hari Perempuan Sedunia dengan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019 di Tanah Air.

Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

“Dari 1419 pengaduan tersebut, 1.277 merupakan kasus berbasis gender dan tidak berbasis gender 142 kasus”. Tutur salah satu komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam siaran pers.

Mariana menambahkan bahwa data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.

Ia mencontohkan dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%).

“Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat”. Tambahnya.

Selain itu Mariana juga menguraikan adanya kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) yang melonjak sebanyak 2.341 kasus, dari tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus).

Mirisnya, imbuh Mariana, kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47%. Adapun korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

Merespon meningkatnya kasus kekerasan itu, komisioner Komnas Perempuan lainnya, Siti Aminah Tardi meminta negara untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Menurutnya, sikap Komnas Perempuan cukup tegas dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut.

“Pertama, kami merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum”. Tuturnya.

Selanjutnya Aminah juga menyampaikan bahwa Komnas Perempuan akan terus mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melalui Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM.

Menurutnya, Komnas HAM juga perlu mengaktifkan kembali desk yang menangani perlindungan terhadap perempuan pembela HAM itu.

Agar lebih kuat, maka hal itu juga harus dijamin dalam undang-undang.

“Dalam hal ini kami mendorong Komisi III DPR RI merevisi UU HAM dengan memasukkan mekanisme perlindungan perempuan pembela HAM”. Ucapnya.