Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Gedung Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Komnas Perempuan Hadiri Konferensi BPfA+30 di Bangkok, Dorong Pemerintah Percepat Pemenuhan Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender



Berita Baru, Jakarta – Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan penerapan CEDAW melalui upaya yang lebih intensif dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini juga mencakup perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan di tingkat regional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah partisipasi Komnas Perempuan dalam konferensi Beijing Platform for Action (BPfA)+30 yang diadakan pada 19-21 November 2024 di Gedung UNESCAP, Bangkok.

Dalam acara ini, Komnas Perempuan turut memaparkan laporan terkait implementasi BPfA di Indonesia, yang mencakup perkembangan dalam 12 bidang kritis yang menjadi prioritas di tingkat global. Menurut Alimatul Qibtiyah, Ketua Komnas Perempuan, “Kami menekankan pentingnya percepatan dalam mengatasi kekerasan berbasis gender dan diskriminasi di berbagai sektor, serta memastikan hak-hak perempuan korban terpenuhi secara utuh.”

BPfA pertama kali disepakati pada Konferensi Dunia tentang Perempuan yang berlangsung di Beijing pada 1995. Kesepakatan ini diadopsi sebagai resolusi oleh seluruh negara anggota PBB dan mencakup 12 bidang kritis yang meliputi berbagai aspek kehidupan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, kekerasan berbasis gender, hingga peran perempuan dalam pengambilan keputusan. Setiap lima tahun, laporan implementasi BPfA ditinjau oleh Commission on the Status of Women (CSW) untuk memastikan komitmen global terhadap pemberdayaan perempuan tetap terjaga.

Dalam konferensi BPfA+30, Indonesia juga menyoroti beberapa kemajuan yang telah dicapai, serta tantangan yang masih dihadapi, terutama terkait beberapa isu baru yang belum tercantum dalam 12 bidang kritis BPfA. Komnas Perempuan berharap laporan ini dapat menjadi dasar dalam memperkuat kebijakan pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Selama dialog konsultatif dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, beberapa isu prioritas yang dianggap mendesak untuk diperhatikan pemerintah Indonesia meliputi:

  1. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),
  2. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,
  3. Implementasi kebijakan perlindungan bagi perempuan pembela hak asasi manusia (HAM),
  4. Pelaksanaan peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, isu penting lainnya yang diangkat termasuk memastikan hak atas kesehatan reproduksi, penghapusan mutilasi genital perempuan, serta pemenuhan hak-hak perempuan pekerja, terutama hak maternitas dan kerja layak.

Organisasi masyarakat sipil yang turut hadir sebagai pengamat, antara lain Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), AMAN Indonesia, dan Perhimpunan Jiwa Sehat, mendukung penuh upaya Komnas Perempuan dalam memastikan komitmen pemerintah terhadap implementasi BPfA+30.

Komnas Perempuan berharap pemerintah Indonesia memperkuat langkah-langkah yang telah diambil dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan memastikan kesetaraan gender tercapai di seluruh sektor.