Komnas Perempuan Gelar Pelatihan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita Baru, Jakarta – Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan kembali digelar pada 16-21 Oktober 2024. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengada layanan, dan pendamping dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
Peserta angkatan kedua kali ini berasal dari lima daerah, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Sebelumnya, pada 2023, pelatihan APKS diikuti oleh perwakilan dari Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam memahami situasi korban kekerasan seksual. “Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ruang belajar kita semua untuk lebih memahami situasi korban kekerasan seksual, baik dari perspektif penegak hukum, pemberi layanan, maupun pendamping korban,” ujarnya.
Pelatihan ini juga mengintegrasikan substansi terkait penyiksaan seksual, sejalan dengan peringatan 25 tahun ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Konvensi CAT). Penyiksaan seksual menjadi salah satu jenis kekerasan yang diatur dalam UU TPKS, sehingga pemahaman peserta mengenai hal ini turut diperkuat melalui praktik langsung di lapangan.
Gusti Ayu Putu Suwardani, Direktur Diseminasi dan Pemajuan HAM Kemenkumham, yang turut hadir dalam acara ini, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Kerangka komprehensif digunakan untuk mencegah kekerasan seksual, menangani korban, dan mengedukasi masyarakat tentang TPKS dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” kata Gusti Ayu.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam rangkaian pelatihan ini. “Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai kekerasan seksual merupakan amanah dari UU TPKS,” ungkapnya.
Pelatihan ini melibatkan fasilitator dari Komnas Perempuan, seperti Alimatul Qibtiyah, Theresia Iswarini, Siti Aminah Tardi, dan Maria Ulfah Anshor, serta co-fasilitator Soraya Ramli dan Ngatini. Narasumber berasal dari kalangan akademisi, Direktorat PPA-PPO, MA, serta YLBHI.
Modul yang digunakan dalam pelatihan ini dirancang untuk memperkuat perspektif HAM, korban, gender, dan interseksionalitas, serta menjadi acuan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang rumit.