Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi kesetaraan gender (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kesetaraan gender (Foto: Istimewa)

Komnas Perempuan Desak Percepatan Implementasi Prinsip dan Norma Kesetaraan Gender



Berita Baru, Jakarta – Memperingati 40 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Komnas Perempuan mendesak Pemerintah Indonesia untuk mempercepat implementasi prinsip dan norma kesetaraan gender.

Meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa aspek, seperti pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Rancangan Aksi Nasional (RAN) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, masih terdapat kesenjangan dalam penerapannya.

“Komnas Perempuan prihatin dengan masih adanya regulasi yang diskriminatif terhadap perempuan, seperti UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi hak-hak perempuan terkait cuti maternitas, haid, dan menyusui berbayar,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat dalam siaran pers Komnas Perempuan, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Rainy menyinggung temuan Komite CEDAW terkait revisi UU Perkawinan yang masih mendiskriminasikan perempuan, termasuk perempuan disabilitas. Ia juga menyoroti regulasi Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) yang masih tumpang tindih dan belum sepenuhnya melarang praktik tersebut.

“Pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi Komite CEDAW untuk merevisi UU Perkawinan dan memperkuat regulasi P2GP agar perempuan terlindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan,” tegas Rainy.

Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mencatat masih terdapat 305 peraturan diskriminatif yang mengontrol tubuh perempuan, membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mendiskriminasi minoritas seksual dan perempuan pekerja seks.

“Perempuan dengan HIV/AIDS juga masih mengalami hambatan dalam mengakses layanan dasar, termasuk hak atas kesehatan seksual dan reproduksi,” tambah Veryanto.

Ia juga menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam institusi pengambilan keputusan, khususnya di penyelenggara pemilu.

“Pemenuhan hak politik perempuan masih menjadi tantangan dalam implementasi CEDAW. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender serta mewujudkan kebijakan yang berpihak pada perempuan,” jelas Veryanto.

Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti Pengamatan Akhir Laporan VIII yang disampaikan oleh Komite CEDAW sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kesetaraan gender dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.