Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek Bahas Pencantuman Nama Ibu di Ijazah
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan dialog dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait peraturan pencantuman nama ibu pada ijazah. Dialog yang berlangsung di Kantor Kemendikbudristek ini disambut oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, yang menegaskan bahwa pencantuman nama ibu di ijazah merupakan tanggung jawab kementeriannya.
“Kemendikbudristek bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pencantuman nama ibu pada ijazah,” ujar Suharti seperti dikutip dari rilis resmi Komnas Perempuan pada Selasa (3/9/2024).
Ia juga mengingatkan kembali tentang petisi yang diajukan pada tahun 2021 yang sempat mendapatkan perhatian publik.
Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, memberikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 28 Tahun 2021 yang memungkinkan pencantuman nama ayah, ibu, atau wali dalam ijazah. Kebijakan ini menjadi langkah penting bagi keluarga dengan orang tua tunggal untuk mencantumkan nama ibu dalam ijazah anak. Namun, Alimatul juga menyoroti adanya hambatan dalam implementasi surat edaran tersebut, terutama terkait bias gender yang masih kerap terjadi dalam acara pelepasan peserta didik di sekolah, di mana nama ayah sering kali lebih dominan dicantumkan.
Komnas Perempuan melihat perlunya tindakan lebih lanjut untuk memastikan surat edaran ini berjalan efektif dan mengurangi praktik-praktik bias gender dalam sistem pendidikan. “Kami mengharapkan Kemendikbudristek terus mendorong penghapusan bias gender dalam pendidikan,” tegas Alimatul.
Menanggapi hal ini, Suharti mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek sedang menyusun rancangan peraturan menteri yang akan menghilangkan pencantuman nama orang tua pada ijazah, berdasarkan data terbaru. Peraturan ini diharapkan akan berlaku mulai tahun ajaran mendatang, di mana ijazah akan mengadopsi sistem digitalisasi. Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati, menambahkan bahwa informasi yang tercantum dalam ijazah nantinya hanya akan mencakup data siswa seperti nomor ijazah, tahun, nama, tempat dan tanggal lahir, nomor induk siswa nasional (NISN), sekolah, dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Sementara itu, nama orang tua akan tetap disimpan dalam database tetapi tidak ditampilkan di ijazah.
Dalam penerapan sistem digitalisasi ini, Kemendikbudristek bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan blangko ijazah yang rusak. “Dengan ijazah digital, setiap siswa hanya akan memiliki satu nomor induk, yang juga meningkatkan aspek keamanan,” jelas Ineke. Selain itu, kebijakan untuk tidak mencantumkan nama orang tua juga mengikuti standar yang sudah diterapkan di perguruan tinggi dan beberapa negara lain, serta untuk mengantisipasi kesalahan penulisan nama yang sering terjadi jika tidak menggunakan sistem digital.
Alimatul Qibtiyah menyambut baik rencana Kemendikbudristek untuk menyusun peraturan menteri ini, sambil menekankan bahwa Komnas Perempuan akan terus mendorong dihapuskannya bias gender dan pengarusutamaan perspektif gender dalam pendidikan. “Pengakuan terhadap peran ibu dalam pendidikan anak harus lebih optimal,” tutupnya.