Komnas HAM Ungkap Temuan Terkait Insiden Penembakan dan Kerusuhan di Papua Tengah
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden penembakan yang terjadi pada 16 Juli 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, yang mengakibatkan tiga warga Orang Asli Papua (OAP) meninggal dunia. Pada hari berikutnya, 17 Juli 2024, kerusuhan yang dipicu oleh insiden ini juga menyebabkan seorang warga non-OAP tewas dan beberapa lainnya luka-luka, termasuk aparat keamanan. Pernyataan ini dikeluarkan dalam Keterangan Pers Nomor: 64/HM.00/X/2024 yang diterbitkan pada Selasa (29/10/2024).
Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigasi yang melibatkan koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah dan monitoring media. Pada 6-11 Agustus 2024, Komnas HAM mengunjungi Puncak Jaya untuk bertemu berbagai pihak, seperti Pemkab, Polres, Kodim, RSUD Mulia, keluarga korban, dan para saksi. Selain itu, keterangan dari saksi dan ahli balistik juga diperoleh untuk memperkuat data yang telah dihimpun.
Dalam keterangannya, Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, mengungkapkan bahwa ketiga korban penembakan, yaitu SW, DE, dan PM, tidak memiliki catatan kriminal atau status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “SW dan DE ditembak tanpa perlawanan, sementara penyebab kematian PM masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Uli.
Komnas HAM juga mencatat bahwa insiden penembakan ini memicu aksi massa yang berujung pada kerusuhan. Massa membakar kendaraan aparat, dan korban luka-luka dialami oleh aparat serta warga sipil. Saksi juga melaporkan bahwa terdapat tindakan kekerasan dari aparat keamanan terhadap mereka yang mencoba memberikan kesaksian.
Komnas HAM mengidentifikasi beberapa pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini, di antaranya adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas keadilan. “Peristiwa ini merupakan pelanggaran hak hidup, terlebih lagi tindakan penembakan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa perlawanan,” tegas Uli. Ia juga menyatakan kekhawatiran Komnas HAM bahwa tanpa penegakan hukum yang memadai, insiden seperti ini akan terus terjadi dan menimbulkan impunitas.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi pada 30 September 2024 yang ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Panglima TNI, Kapolda Papua, dan Gubernur Papua Tengah. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas peristiwa ini, perlindungan bagi saksi dan korban, serta evaluasi atas penyaluran dana desa di wilayah Puncak Jaya.
Komnas HAM mendesak agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Kita perlu tindakan adil dan transparan untuk memulihkan hak-hak korban dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkas Uli Parulian Sihombing.