Komnas HAM Terima 744 Pengaduan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sebanyak 744 pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan polisi selama 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara merespons penanganan kasus dugaan pencabulan yang sempat ditangani dan dihentikan polisi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Beka mengatakan, dari jumlah itu 46,8 persen di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan proses hukum yang tidak sesuai prosedur.
“Tahun 2019, Komnas HAM menerima 744 aduan dugaan pelanggaran HAM oleh Polisi. 46,8 persen terklasifikasikan sebagai dugaan proses hukum yang tidak sesuai prosedur,” ucap Beka dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @Bekahapsara, Selasa (12/10).
Dalam hal ini, Beka menanggapi pernyataan salah satu anggota tim siber Polri. Dalam cuitannya anggota tim Siber Polri itu mempertanyakan tagar #PercumaLaporPolisi dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurutnya tagar yang dipopulerkan netizen dan sempat menjadi trending topic itu terlalu tendensius untuk menjatuhkan Polri. Sebab, dalam kasus Luwu Timur, mestinya hastag yang dibuat bisa berupa #BukaKasusLutim, atau bahkan #UsutTuntasKasusLutim.
Beka menyatakan dari 744 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh polisi, 22,3 persen sisanya merupakan pengaduan kelambanan polisi dalam mengusut kasus. Menurut Beka, meski telah banyak perbaikan di internal, Polri masih memiliki pekerjaan yang tak tidak sedikit, salah satunya aduan yang diterima Komnas HAM.
Beka mengungkap, meski jumlah aduan yang diterima pada 2019, turun dari 2018, yang angkanya mencapai 1.670, angka itu masih fluktuatif. Sebab, pada 2020 angkanya kembali naik menjadi 758 pengaduan.
Sedangkan, pada 2021, Polri juga masih menempati posisi teratas sebagai pihak yang melakukan pelanggaran HAM berdasarkan 2.331 aduan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM.
“Indikator lainnya adalah koordinasi penanganan kasus bersama dan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM,” kata Beka.