Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Tanggapi Pemaksaan Siswi Berjilbab di SMK 2 Padang
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Foto: Istimewa)

Komnas HAM Tanggapi Pemaksaan Siswi Berjilbab di SMK 2 Padang



Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menanggapi kasus pemaksaan siswi untuk berjilbab di SMK 2 Padang oleh Kepala Sekolah.

“Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa,” tutur Beka dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @bekahapsara, Sabtu (23/1).

Beka mengaku pada Senin (25/1) lusa akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang

Menurut Beka, Kepala Dinas Pendidikan Padang juga sudah kontak dengan Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama, yaitu tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam, revisi peraturan yang tidak sesuai, dan pihak yang bersalah akan ditindak

“Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah.

Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1).