Komnas HAM Tangani Kasus Konflik Pertanahan di NTB
Berita Baru, NTB – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkunung ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyelesaikan tujuh kasus konflik pertanahan.
Tujuh kasus pertanahan yang sedang diatensi Komnas HAM tersebut tersebar di Kota Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Utara.
“Kita hari ini berkoordinasi difasilitasi oleh Pemprov NTB terkait beberapa pengaduan yang masuk ke Komnas HAM untuk tujuh kasus konflik agraria. Ada di Kota Bima, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Lombok Timur,” ujar Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah usai rapat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (23/9).
Hairansyah, mengatakan sebagian besar kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan konflik pertanahan. Namun, ada satu kasus yang berkaitan dengan konflik pemanfaatan sumber daya air antara masyarakat dengan Pemda.
“Kami dari tim mediasi Komnas HAM memang terkait dengan penanganan kasus itu berkoordinasi di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota, lembaga terkait seperti BPN dan Kementerian LHK,” jelasnya.
Hairansyah menjelaskan pihaknya menggali informasi terkait dengan tujuh kasus konflik pertanahan tersebut dari Pemda Kabupaten/Kota, BPN dan Kementerian LHK. Sedangkan Pemprov NTB, hanya memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Secara spesifik kasusnya sebagian besar konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan Pemda,” terang Hairansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Hairansyah mengatakan, ada komitmen dari masing-masing Pemda untuk lebih aktif berkoordinasi dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kemudian, ada beberapa kasus yang sekarang dibuktikan melalui proses hukum.
“Dan itu dipersilakan kepada para pihak untuk mengambil langkah-langkah hukumnya. Tapi memang, kewajiban pemerintah dalam hal ini negara untuk pemenuhan hak dan perlindungan HAM. Jadi, sebenarnya, penyelesaian kasusnya mendorong lebih kondusif, masyarakat lebih bisa dilindungi dan haknya lebih bisa terpenuhi,” katanya.
Komnas HAM, lanjut Hairansyah sedang melakukan pramediasi dalam bentuk koordinasi tingkat provinsi. Setelah itu, Komnas HAM akan melakukan mediasi terhadap kasus-kasus yang dimungkinkan dilakukan mediasi.
Hairansyah menegaskan Komnas HAM akan menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan ke DPRD dan Pemda terkait penanganan kasusnya.
Konflik pertanahan yang terjadi, ada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tetapi di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Ada juga masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, tetapi sudah cukup lama berdiam di dalam kawasan hutan.
“Jadi, problem lahannya adalah soal pengakuan negara terhadap warga negara yang sudah lama berdiam di wilayah tersebut,” pungkasnya.