Komnas HAM RI dan HRWG Gelar Diskusi Publik tentang Kebebasan Pers di Aceh
Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM RI bersama Human Rights Working Group (HRWG) mengadakan Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, dengan fokus pada kebebasan pers. Acara ini digelar di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu (07/08/2024). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyebarluaskan SNP tersebut serta mendiskusikan kondisi pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya terkait kebebasan pers di Aceh.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, yang menjelaskan SNP No. 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Diskusi yang dimoderatori oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama, Kania Rahma Nureda, dihadiri oleh civitas akademika UIN Ar-Raniry, organisasi masyarakat sipil, dan media di Banda Aceh.
Hadir pula Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Kamaruzzaman, beserta para penanggap, di antaranya Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh Soraya Devy, Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Alim Bahri, dan Program Manager Jurnalisme HRWG Jesse Adam Halim.
Berbagai isu penting dibahas dalam diskusi ini, termasuk urgensi penyebaran SNP ini ke lebih banyak pemangku kepentingan, serta pertanyaan dari mahasiswa mengenai batasan kritik, apakah boleh disertai dengan umpatan atau tidak. Diskusi juga menyoroti pandangan di kampus yang menganggap pers mahasiswa sebagai ancaman, serta kekhawatiran kriminalisasi mahasiswa. Selain itu, dibahas pula peran aparat dalam mengamankan demo yang mungkin menimbulkan pembatasan hak berpendapat, serta strategi agar SNP ini dapat diterapkan oleh para pemangku kepentingan dan tidak hanya menjadi dokumen formal.
Kegiatan ditutup oleh Kasubbag Umum Kantor Sekretariat Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh, Cut Ernawati. Ia didampingi oleh Sekretaris Dzulhieda Yusrania dan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama, Sari Melati.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk mempromosikan dan memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka berdasarkan SNP No. 5 Tahun 2021, demi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
Tindak lanjut dari kegiatan ini mencakup rencana diseminasi SNP ke wilayah lain di Indonesia, serta potensi kerjasama antara Komnas HAM dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk menerapkan SNP ini secara khusus dalam kegiatan akademik.