Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Peretasan PDNS
Ilustrasi peretasan (Foto: Istimewa)

Komnas HAM: Peretasan Pusat Data Nasional Ancam Hak Asasi Manusia



Berita Baru, Jakarta – Peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sejak 20 Juni 2024 diperkirakan berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga. Dampak dari insiden ini berisiko merugikan warga negara dalam berbagai aspek, seperti pelanggaran kerahasiaan, integritas, dan akses data.

Menurut Komnas HAM, risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia dalam peretasan ini perlu mendapat perhatian serius.

“Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya,” jelas Komnas HAM mengutip Pasal 12 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pada Rabu (3/7/2024).

Komnas HAM juga menyoroti perlindungan hukum atas kerahasiaan komunikasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 39/2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 31, yang menyatakan, “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komnas HAM mengajukan beberapa rekomendasi:

  1. Pengusutan Kasus Secara Transparan
    Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan ini dengan transparan dan mengedepankan perlindungan bagi warga yang terdampak.
  2. Langkah Perlindungan dan Pemulihan
    Pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya, diharapkan segera mengambil langkah dan prosedur untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang menjadi korban akibat peretasan ini.
  3. Mekanisme Pengaduan Publik
    Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait diminta untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak peretasan ini, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, guna mengantisipasi risiko penyalahgunaan data pribadi.
  4. Evaluasi Tata Kelola Pusat Data Nasional
    Komnas HAM mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional, termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, daerah, swasta, maupun masyarakat.

Dengan rekomendasi ini, Komnas HAM berharap agar hak-hak asasi manusia tetap terlindungi dan warga negara tidak dirugikan oleh insiden peretasan yang terjadi.