Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Agraria
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian (Foto: Kompas)

Komnas HAM Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Agraria



Berita Baru, Jakarta Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mendorong aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus-kasus konflik agraria. Menurut Komnas HAM, pendekatan restorative justice dapat mencegah konflik agraria yang berkepanjangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, saat melakukan pertemuan dengan Polda Kalimantan Barat. Saurlin menyoroti jumlah kasus konflik agraria yang masih cukup tinggi di Indonesia.

“Kami mendorong Polda Kalimantan Barat untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Kami berharap bahwa konflik yang bersifat non-kriminal lebih diutamakan dengan pendekatan restorative justice karena tindakan yang dilakukan oleh masyarakat adalah upaya untuk mempertahankan hidup,” ujar Saurlin dalam keterangan tertulis pada hari Minggu (21/5/2023).

Selain kepada kepolisian, Saurlin juga meminta Kejaksaan Agung untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus konflik agraria. Oleh karena itu, ia menyarankan agar jaksa juga mengutamakan prinsip tersebut dalam menangani konflik agraria.

“Kejaksaan Agung telah memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya.

Selain itu, Saurlin mendorong sinergi antara Komnas HAM dan kepolisian daerah dalam meningkatkan kesadaran terhadap hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Komnas HAM, khususnya Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat, perlu membangun kolaborasi yang baik dengan Polda Kalimantan Barat. Kami berharap terdapat hubungan yang harmonis antara keduanya,” tambah Saurlin.