Komnas HAM Kecam Penyerangan Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon oleh IDF
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras serangan yang dilakukan oleh Israel Defence Force (IDF) terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia di Naqoura, Lebanon. Penyerangan pada 10 Oktober 2024 itu menyebabkan dua personel TNI yang bertugas dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) terluka.
“Komnas HAM mengutuk penyerangan ini dan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, terutama karena Pasukan TNI sedang menjalankan tugas sebagai penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Komnas HAM dalam pernyataan resminya yang terbit pada Jumat (11/10/2024).
Komnas HAM mendesak PBB untuk segera melakukan investigasi mendalam atas insiden ini melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia. Mereka juga mendorong International Criminal Court (ICC) untuk turut menginvestigasi penyerangan terhadap pasukan perdamaian.
“Personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL bertugas memantau dan melindungi masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata, sesuai dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan penuh dari Pemerintah Indonesia dan PBB,” tegas Komnas HAM.
Serangan ini menambah ketegangan di wilayah konflik Lebanon selatan, di mana UNIFIL bertugas menjaga perdamaian dan stabilitas. Komnas HAM berjanji akan terus memantau perkembangan investigasi dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut diadili sesuai hukum internasional.
Penyerangan terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia ini mendapat perhatian luas dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap misi damai yang dijalankan oleh PBB.