Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Kantongi Data 5 Rekaman CCTV Terkait Kasus Brigadir J

Komnas HAM Kantongi Data 5 Rekaman CCTV Terkait Kasus Brigadir J



Berita Baru, Jakarta – Komnas HAM telah memeriksa uji balistik dari tim Puslabfor Mabes Polri dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, terdapat data 5 rekaman CCTV yang diperiksa.

Beka menyebut, DVR tersebut didapat dari Tim Puslabfor Mabes Polri. Selain keterangan balistik, itu Komnas HAM juga mendapat keteranga forensik lainnya.

“Seperti yang sudah dijadwalkan Tim Puslabfor dari kepolisian (Mabes Polri) datang memenuhi undangan Komnas HAM dan memberikan keterangan terkait dengan balistik dan juga forensik lainnya,” kata Beka dalam ketetangan persnya, Rabu (10/8).

“Apa saja yang tadi disampaikan? Yang pertama soal DVR (digital video recorder) kaitannya dengan rekaman CCTV. Jadi ada lima DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke Komnas HAM,” sambungnya.

Menambahkan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bajwa rekaman tersebut sudah diminta sebelumnya oleh Komnas HAM. Anam juga menyebut Tim Puslabfor Mabes Polri sudah merinci terkait rekaman tersebut, termasuk dari CCTV yang rusak.

“Kan DVR ini sebelumnya sudah kami minta ketika digital forensic pertama kali datang ke Komnas HAM terus memang minta waktu untuk melakukan uji forensiknya. Tadi kami diberikan hasilnya, kami diberikan hasilnya kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, atau apapun kondisinya tadi kami dikasih tahu,” terang Anam.

“Jadi hasil dari labfor mereka, kita diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup detil. Itu juga kami, bagaimana mereka melakukan proses terhadap DVR,” imbuhnya.

Lebih lanjit Anam menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil dari lima rekaman CCTV tersebut. Data CCTV itu akan disampaikan saat penyampaian kesimpulan.

“Seperti yang waktu itu kami sampaikan ada DVR lima. Sekarang sedang diproses, hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan di kesimpulan kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Pada kasus ini Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8). 

Dalam keterangnya Sigit mengatakan skenario tembak menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM,” ujarnya.

Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.