Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Komplek MPR/DPR, Rabu (30/10/2024) | Instagram/Komnas HAM.

Komnas HAM Desak Transparansi dan Keadilan atas Penembakan Pelajar di Semarang



Berita Baru, Semarang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sikap tegas terkait insiden penembakan pelajar di Semarang yang terjadi pada 24 November 2024. Insiden tersebut diduga melibatkan oknum kepolisian dan mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Dalam Siaran Pers Nomor: 69/HM.00/XI/2024 yang dirilis hari ini, Komnas HAM menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Tindakan seperti ini tidak seharusnya terjadi, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulisnya.

Komnas HAM menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap peristiwa tersebut. “Kami meminta kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional, dengan menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Atnike.

Selain itu, Komnas HAM juga menyerukan agar perlindungan saksi dan korban menjadi prioritas dalam proses hukum. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada intimidasi atau tindakan yang dapat menghambat pengungkapan kebenaran.

Komnas HAM juga mengingatkan agar penanganan tawuran, yang diduga menjadi latar belakang insiden ini, dilakukan secara humanis. “Pendekatan represif bukan solusi. Penanganan yang mengedepankan kemanusiaan sangat penting untuk mencegah peristiwa serupa terulang,” tambahnya.

Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan menambah daftar kekhawatiran terkait profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas. Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.