Komnas HAM Desak Evaluasi Sistem Penahanan Pasca-Kematian Tahanan di Rutan Depok
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menyoroti kasus kekerasan di tempat-tempat penahanan, menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, yang menyebabkan meninggalnya seorang tahanan berinisial RA. Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar kasus kekerasan di ruang-ruang penahanan yang berada di bawah pengawasan negara.
Komnas HAM menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Kematian tahanan di ruang penahanan negara, baik akibat kekerasan dari sesama tahanan maupun aparat, merupakan pelanggaran hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas keadilan,” ujar Komnas HAM dalam pernyataannya melalui siaran pers yang terbit pada Kamis (5/9/2024).
Insiden di Rutan Depok ini mencerminkan adanya masalah sistemis dalam pengelolaan lembaga penahanan. Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan setiap orang yang berada dalam ruang-ruang penahanan. “Kejadian seperti ini menunjukkan kelalaian dalam pengawasan dan penegakan aturan keamanan di lembaga penahanan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Komnas HAM mencatat bahwa kekerasan di ruang penahanan telah menjadi isu serius sejak beberapa tahun terakhir. Sejak 2022 hingga Juni 2024, Komnas HAM terus mendalami berbagai kasus kekerasan serupa dengan melakukan pemantauan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut dari insiden di Depok, Komnas HAM mendesak Pemerintah Indonesia, terutama Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lembaga penahanan. “Evaluasi ini harus mencakup prosedur keamanan, pengawasan, serta perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan untuk mengidentifikasi kelemahan sistemis yang ada,” tegas Komnas HAM.
Komnas HAM juga menyerukan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan di tempat-tempat penahanan, termasuk mengatasi masalah overcrowding yang sering kali menjadi pemicu terjadinya kekerasan di dalam rutan atau lapas. Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) sebagai langkah nyata dalam pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di lembaga penahanan.
“Insiden kekerasan di lembaga penahanan tidak dapat dilihat sebagai masalah individu atau kasus per kasus. Ini adalah masalah sistemis yang membutuhkan reformasi menyeluruh,” pungkas Komnas HAM.