Komnas HAM Buka Penyelidikan Kasus Penganiayaan Imam Masykur
Berita Baru, Jakarta – Kasus tragis penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur, kini menarik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah membuka penyelidikan.
Tiga anggota TNI dan warga sipil terlibat dalam insiden ini. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa tim dari lembaganya telah dikirim ke Aceh untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus ini.
“Dalam hal ini, kami melakukan pemantauan kasus ini di Jakarta dan Aceh dengan mendalami dan mengumpulkan fakta-faktanya,” kata Uli Parulian Sihombing dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (31/8/2023).
Saksi mata telah memberikan laporan mengenai kronologi kejadian ini. Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Imam diculik dari tokonya di Jalan Sandratek RT 02/06 Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ia dilarikan dengan menggunakan mobil berjenis MPV setelah dipaksa oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Namun, kisah ini tidak berhenti pada penganiayaan fisik saja. Ibu korban, Fauziah, mengungkapkan bahwa setelah diculik, Imam meneleponnya meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam kepada keluarganya sebagai ancaman.
“Dia nelepon dan bilang ‘mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’. Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” kata Fauziah.
Kasus ini semakin mengguncang opini publik terkait hak asasi manusia dan penegakan hukum. Dengan adanya penyelidikan dari Komnas HAM, harapannya adalah kebenaran akan terungkap dan pihak-pihak yang terlibat akan menerima hukuman yang setimpal.