Komnas HAM Apresiasi Putusan MA Soal Daniel Frits Tangkilisan Sebagai Pejuang Lingkungan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang melibatkan aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Tangkilisan. Putusan tersebut termuat dalam perkara Nomor 6459 K/Pid.Sus/2024, yang menegaskan status Tangkilisan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup dan mengesampingkan dakwaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dituduhkan kepadanya.
“Kami mengapresiasi Putusan MA yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang telah mengakui Daniel Frits Tangkilisan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia di bidang lingkungan hidup,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (31/10/2024).
Dalam putusan ini, MA menolak dakwaan terkait pencemaran nama baik melalui media online (Pasal 27 UU ITE) yang diajukan oleh JPU, dan memilih mengedepankan pengakuan Tangkilisan sebagai Pembela HAM sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. “Keputusan ini juga merupakan preseden penting yang bisa menjadi acuan bagi hakim dalam memutus perkara terkait hak berpendapat dan perlindungan lingkungan hidup di masa mendatang,” tambah Atnike.
Komnas HAM, melalui Tim Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, telah aktif memantau perkembangan kasus Tangkilisan sejak awal, mengingat pentingnya perlindungan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak lingkungan. Putusan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi para pembela lingkungan di Indonesia, yang sering menghadapi ancaman kriminalisasi atas aktivitasnya.