Komnas HAM Apresiasi Putusan Bebas Sorbatua Siallagan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memutus bebas Sorbatua Siallagan terkait kasus pembukaan lahan tanpa izin yang dilaporkan oleh PT TPL kepada Polres Simalungun. Komnas HAM menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Dalam proses pemeriksaan kasus ini, Komnas HAM turut menyampaikan pendapatnya melalui amicus curiae, menegaskan bahwa masyarakat hukum adat yang bersengketa dengan PT TPL memiliki landasan perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan UUD 1945, UU HAM, dan peraturan lainnya.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat masih minim, sehingga kerap terjadi ketidakpastian hukum dalam pengakuan hak-hak mereka.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat, dari segala bentuk diskriminasi dan pemiskinan struktural,” ujar Atnike Nova Sigiro seperti dikutip dari rilis resmi Komnas HAM, Sabtu (19/10/2024).
Ia juga menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat hukum adat dan pembela HAM merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Putusan bebas yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, yang diketuai Syamsul Bahri, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Longser Sormin, S.H., M.H., dan Tumpal Sagala, S.H., M.H., dinilai sebagai contoh baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. “Kredibilitas dan profesionalitas majelis hakim dalam memeriksa kasus ini merupakan implementasi kebijakan Anti-SLAPP yang berkeadilan dan efektif bagi kelompok masyarakat rentan,” tambah Atnike.
Putusan tersebut juga memberikan sinyal positif untuk perlindungan terhadap pembela HAM serta upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Komnas HAM kembali menegaskan bahwa negara wajib mempercepat pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat guna menjamin hak atas tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat adat.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan penting dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat dan mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap para pembela HAM masyarakat adat di Indonesia.