Komitmen Bupati Alfredi Wujudkan Siak Hijau
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen memberikan insentif fiskal kepada desa-desa atau kampung-kampung yang memiliki kinerja terbaik pada sektor ekologi. Siak sukses bertransformasi menjadi Kabupaten Hijau yang ramah dan lestari lingkungannya melalui Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018.
Hal itu dilakukan Pemkab Siak guna melaksanakan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) yang merupakan inisiatif baru di Indonesia. Bupati Siak H. Alfedri mengatakan bahwa Program Siak Kabupaten Hijau sudah digagas dan di launching pada tahun 2018 oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Siak Kabupaten hijau merupakan wujud komitmen dari pemerintah Kabupaten Siak dalam mencapai tujuan pembangunan, dalam rangka meningkatkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan juga dari aspek keberlanjutan lingkungan hidup atau sustainable development,” Kata Bupati Siak, Alfedri dalam acara Podcast “Kepala daerah Penggagas Insentif Fiskal Berbasis Ekologi” seri ke-1 Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) Kabupaten Siak, Selasa (21/9).
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) bekerja sama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau ini, Alfedri mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Perbup 22/18, pihaknya bekerja sama dengan berbagai organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Sedawu Siak dalam membuat roadmap.
“Kemudian di tahun ini kami meningkatkan regulasi Siak Kabupaten Hijau, dari Perbup untuk menjadi Peraturan Daerah yang prolegdanya sudah kami sampaikan ke DPRD. Tinggal pembahasan dan siap finalisasi Perda Siak Kabupaten Hijau 2021 di DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam Siak Kabupaten Hijau memiliki tiga aspek pendekatan. Yang pertama, lanjutnya, pengolahan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
“Kemudian, kepentingan masyarakat dalam bagaimana meningkatkan ekonomi masyarakat dna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Siak. Kemudian, pola pemanfaatan sumber daya alam daerah melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi guna membangun konsep ekonomi lestari,” tambah Alfedri.
Dalam mendukung program tersebut, tutur Alfedri, Pemkab juga menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki komitmen dalam pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Adapun terkait tata kelola investasi lestari, Pemkab Siak melibatkan UMKM yang ada.
“Kami rencanakan 1.000 UMKM di Kabupaten Siak. Banyak juga yang UMKM-nya dalam bidang usaha pertanian, termasuk bidang tanaman pangan dan barangkali juga tumbuh-tumbuhan. Semua itu dilakukan dalam rangka pengembangan industri menengah dengan meningkatkan nilai tambah produk melalui pemanfaatan bahan baku di area ekologis yang sehat dan lestari untuk menghasilkan nilai tambah,” ujarnya.
Alfedri juga menegaskan, yang menjadi latar belakang Program Siak Kabupaten Hijau adalah adanya spirit, semangat dan komitmen pelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam. Selain itu, Kabupaten Siak juga termasuk dalam wilayah eksploitasi sumber daya alam berbasis lahan, seperti migas yang terdiri dari 4 blok.
“Kemudian juga dari sisi kehutanan cukup luas di Kabupaten Siak. Kemudian juga terjadinya ancaman bentang alam di Kabupaten Siak, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, yang sebelumnya juga sudah terjadi. Sehingga penting bagi kita untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk keberlanjutan ruang hidup anak cucu kita,” ungkapnya.
Sementara, sebagai salah satu promotor dalam penerapan insentif fiskal berbasis ekologi di Indonesia, Fitra Riau mengapresiasi langkah Pemkab Siak sebagai Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang berkomitmen menerapkan kebijakan transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi.
Dalam kesempatan tersebut, Aksiza Utami Putri, menuturkan keterlibatan Fitra Riau dalam mendukung Pemkab Siak untuk menerapkan inovasi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi.
“Hal hal yang dilakukan yaitu tentunya berkolaborasi dengan Dinas PMK Kabupaten Siak dimulai dari penyamaan persepsi, penyusunan konsep, dan membangun indikator kinerja sampai dengan penyusunan serat penetapan regulasi,” katanya.
“Dari awal proses sampai penetapan kebijakan lebih kurang kita memakan kurung waktu empat bulan. Yaitu dari Agustus hingga Desember 2020. Oleh karena Siak sendiri sudah memiliki kebijakan Siak Kabupaten Hijau, maka indikator yang dibangun itu selaras dengan pencapaian tujuan Fitra Riau yaitu penyelamatan lingkungan dan peningkatan ekonomi,” tambah Aksiza.
Menurutnya, salah satu Kabupaten di Provinsi Riau yang akan menyusul Kabupaten Siang dalam menerapkan Program Take danal Bengkalis. “Dan insyaallah Kabupaten Bengkalis juga akan menyusul untuk menerapkan TAKE di tahun 2020. Karena saat ini Fitra Riau juga sedang melakukan advokasi di kabupaten Bengkalis untuk mendorong kebijakan TAKE tersebut,” tuturnya.
Menurut Aksiza, misi utama dari kebijakan TAKE adalah adanya kesadaran menghadapi ancaman perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup yang semakin tinggi. Sementara kebijakan yang dibuat pemerintah, lanjutnya, belum ada terobosan baru untuk mengantisipasi perubahan iklim tersebut.
“Dengan adanya pendekatan insentif fiskal berbasis ekologi atau TAKE menjadi terobosan atau ataupun inovasi baru untuk mendukung pembangunan di daerah, baik di bidang ekologi atau di bidang lainnya. Diharapkan juga kedepannya semakin banyak daerah-daerah yang berkompetisi dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup sehingga nantinya juga mendapat intensif yang lebih besar,” tegasnya.