Komisioner Komnas HAM Komentari Surat Larangan Peringatan Natal di Aceh Tamiang
Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara mengomentari surat larangan peringatan Hari Natal di Aceh Tamiang.
Menurut Beka Ulung Hapsara, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk beragama dan berkeyakinan termasuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Negara harus menghormati dan melindungi hak , bukan menjadi alat untuk melanggar hak tersebut,” ujarnya dalam cuitan akun twitter pribadinya @Bekahapsara, Senin (21/12).
Sebelumnya, beredar surat permohonan tindak lanjut kepada Camat Datok Penghulu Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang terkait pelaksanaan perayaan Hari Natal 2020.
Dalam surat dengan nomor 470/1353 tersebut dikatakan bahwa pelarangan pelaksanaan perayaan Hari Natal di Kampung Purwodadi didasarkan kepada hasil musyawarah warga.
“Sehubungan dengan hal tersevut diatas kami memohon kepada Camat Kejuruan Muda untuk dapat menindak lanjuti hasil musyawarah masyarakat yang berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 agar tidak terjadi konflik horizontal di kampung Purwodadi,” demikian isi surat tersebut.
“Maka dengan ini kami menegaskan untuk tidak mengizinkan mengadakan perayaan Kebaktian Natal dan Tahun Baru di Kampung Purwodadi khususnya di Rumah Washington Pasaribu,” lanjutnya.