Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi XI DPR RI Dorong Regulasi Perpajakan Transaksi Online
Ilustrasi transaksi online (Foto:Istimewa)

Komisi XI DPR RI Dorong Regulasi Perpajakan Transaksi Online



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus menyampaikan bahwa saat ini Komisi XI tengah membahas aturan tentang pajak untuk transaksi online.

Hal tersebut disampaikan Sitorus saat menjadi pemateri pada Webinar Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dengan tajuk ‘Transformasi Digital untuk Penguatan Ekonomi Nasional’ pada Jumat (07/08).

“Dari Komisi XI, yang sekarang ini kita sedang bahas adalah aturan tentang perpajakan untuk transaksi online. Selama ini sangat kecil, dan sekarang kita memikirkan untuk menaikan pajakan dalam transaksi online. Tujuannya adalah antara lain untuk menambah pendapatan negara,” ujar Sitorus.

Menurutnya, Komisi XI juga mendorong untuk memberikan pendanaan bagi kelompok muda yang bergerak di bidang ekonomi digital.

“Kemudian yang gak kalah penting adalah pendanaan bagi Start Up itu sendiri. Dengan masing-masing individu yang mempunyai ide, kemudian atau kelompok-kelompok. Kemudian tentunya kita akan melihat banyaknya perusahan yang dipimpin anak muda, berlomba-lomba untuk mendapatkan pendanaan,” jelasnya.

Sitorus juga mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong agar anak-anak muda Indonesia mengambil peran dalam kesempatan di era bonus demografi, agar mengembangkan kreatifitas dan akhirnya dapat menumbuhkan ekonomi Indonesia.

“Kita punya kesempatan dari hari ini sampai ke 2035. Dimana bonus demografi kita itu masih banyak. Itu artinya perekonomian kita ini harus didorong oleh anak-anak muda, yang memiliki kreatifitas yang tinggi,” jelasnya.

Keamanan Ekonomi Digital

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pegiat Forum Ekonomi Digital Indonesia dan Direktur Eksekutif Setneg, Damar Juniarto menyoroti keamanan sistem ekonomi digital di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut, diantaranya menyangkut keamanan pelaku ekonomi digital, instrument hukum perlindungan ekonomi digital, dan kolaborasi masyarakat untuk mencegah ancaman keamanan ekonomi digital.

“Kalau kita berbicara tentang jumlah serangan Cyber, maka angka keamanan digital di Indonesia lumayan tinggi. Di tahun 2017 ada 205 juta serangan cyber, lalu di tahun 2018 ada 232,45 juta serangan cyber, di bulan Mei 2019 ada 1,9 juta.” Pungkasnya.