Komisi VII DPR RI Dorong Pemerintah Revisi UU Migas
Berita Baru, Jakarta – Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), khususnya dalam hal penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan kepada satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, atau SK kamigas.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyatakan bahwa UU Migas yang berlaku saat ini kurang mendukung investasi di sektor migas.
Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan penyesuaian, perbaikan, dan penguatan kelembagaan yang dianggap penting untuk membenahi permasalahan yang ada dalam sektor migas, seperti penurunan produktivitas, ketergantungan impor, regulasi investasi, dan transisi energi.
Dalam upaya perbaikan tersebut, Komisi VII dan SKK Migas berusaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini segera. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah melegitimasi kelembagaan SKK Migas yang saat ini hanya didasarkan pada Perpres.
Dalam hal ini, diperlukan pemperkuatan kelembagaan SKK Migas, baik dalam bentuk badan usaha khusus yang mengatur sektor hulu migas maupun dengan skema lain yang telah dipertimbangkan.
“Harapannya, hal ini dapat benar-benar memperkuat iklim usaha, terutama investasi di sektor hulu migas di Indonesia,” ujar Ratna.
Ratna berharap SK Kamigas dapat menjadi lembaga khusus yang memiliki kewenangan holistik dalam mengatur usaha di sektor hulu migas serta terlibat langsung dari proses perizinan hingga produksi. Dengan demikian, SK Kamigas dapat memberikan pertanggungjawaban yang menyeluruh dalam menjalankan tugasnya.