Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi Informasi Aceh
Komisioner KIA, Nurlaily Idrus saat menyampaikan laporan. (Satria)

Komisi Informasi Aceh Evaluasi 159 Badan Publik



Beritabaru.co, Banda Aceh. – Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar Sosialisasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (6/8/2019). KIA akan melakukan evaluasi terhadap 159 Badan Publik yang ada di Aceh.

Komisioner KIA, Nurlaily Idrus dalam laporannya mengatakan, KIA dalam fungsinya melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kembali melakukan evaluasi yang dibiayai dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.

“Pada 2018, evaluasi dilakukan untuk 3 kategori Badan Publik yaitu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), instansi vertikal dan partai politik, maka di tahun ini ada penambahan 4 kategori yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara dan Organisasi non Pemerintah. Totalnya ada 7 kategori dari 159 Badan Publik,” jelasnya.

Tahapan evaluasi, lanjutnya, berlangsung dalam waktu lebih kurang 3 bulan, mulai sejak tanggal 24 Juli 2019 dan berakhir pada tanggal 24 Oktober 2019.

“Tahapannya diawali dengan pengiriman kajian mandiri atau Self Assessment Quesioner (SAQ) untuk seluruh Badan Publik pada tanggal 25 Juli 2019. Bagi yang sudah menerima dan mengisi bisa mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2019 pukul 24.00 WIB,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner KIA Hamdan Nurdin menjelaskan, setelah SAQ terhadap pelayanan Informasi secara berkala dan tersedia setiap saat dikirim, kuisioner itu diverifikasi mulai dari website untuk melihat pelayanan informasi berkala Badan Publik.

“Kemudian akan dikirim lagi kuisioner visitasi Badan Publik untuk melihat ketersediaan informasi setiap saat dan Layanan Informasi Publik. Terakhir, hasil kuisioner itu dikalkulasikan sehingga menjadi lembar pemeringkatan awal dan akhir dari Badan Publik,” ungkapnya.

Hamdan menambahkan, penilaian hasil evaluasi itu dibagi dalam tiga variabel. Pertama, variabel mengumumkan sebesar 40%, kemudian menyediakan sebesar 30% dan variabel melayani sebesar 30%.

Ia berharap peserta proses evaluasi ini bisa meningkatkan layanan terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk tahu sehingga menjadi Badan Publik yang informatif. [Rahmad/Satria]