Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kominfo Tertibkan Situs Streaming Film Ilegal Termasuk IndoXXI

Kominfo Tertibkan Situs Streaming Film Ilegal Termasuk IndoXXI



Berita Baru, Jakarta – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pemblokiran situs streaming IndoXXI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang tengah giat-giatnya memberangus situs-situs film bajakan.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

“Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait piracy (pembajakan),” ujar Semuel seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Penertiban situs-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan menggangu perekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman. Beredarnya film-film bajakan di situs-situs streaming punya imbas negatif pada iklim investasi, khususnya di industri kreatif yang tengah digalakkan pemerintah.

Dikatakannya, Kemenkominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan. Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.

Menurutnya, Kemenkominfo sampai harus bekerja keras memblokir 50-100 website ilegal setiap minggunya. Diungkapkan Samuel, pemberantasan situs-situs streaming film bajakan tak akan pernah berhenti. Jika dibiarkan, itu bisa menghambat lingkungan industri kreatif.

“Ini seperti kucing-kucingan. Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar. Kalau kita kerja pasti digaji, kalau mereka berkarya, karya mereka harus dihargai. Untuk itu kami berupaya melindungi,” ungkap dia.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.