Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kominfo Akan Tertibkan Simbol FPI di Media Online
Menteri Informasi dan Komunikasi Johhny G Plate

Kominfo Akan Tertibkan Simbol FPI di Media Online



Berita Baru, Jakarta – Kominfo Akan Tertibkan Simbol FPI di Media OnlineOrganisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di media online. Keputusan tersebut menyusul pelarangan ormas FPI dalam SKB beberapa kementerian dan Lembaga pada Rabu (30/12).

“Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate, Rabu (30/12).

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut.

“Ada siber patrol dari Kominfo yang sampai bisa memblokir akun pengguna terkait. Atau bisa saja menindak lanjuti secara fisik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri,” tuturnya.

Johnny mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya. Jadikan, keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital yang taat aturan.

“Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Mahfud mengatakan ada enam alasan pemerintah membubarkan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Pertama, keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.