Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kominfo Akan Awasi Penyelenggara NFT

Kominfo Akan Awasi Penyelenggara NFT



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT).

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan pengawasan itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ia ungkapkan menyusul viralnya Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT.

“Kementerian Kominfo senantiasa mengawasi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak yang mengoperasikan NFT agar tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1).

“Sesuai amanat UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE,” imbuhnya.

Dedy menyatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau dan menindaklanjuti jika adanyanya pelanggaran yang dilakukan PSE. Pihaknya khawatir ada tranaksi jual beli porno dalam NFT tersebut.

Sementara itu, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap spesifik transaksinya. Ia menyebut, hal itu merupakam kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti.