Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Pembela HAM Serukan Tuntutan Kepada Veronica Koman Liau Dicabut
Foto: Amnesty

Koalisi Pembela HAM Serukan Tuntutan Kepada Veronica Koman Liau Dicabut



Berita Baru, Jakarta — Sebagaimana diketahui, pengacara hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 773,87 juta oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) Kementerian Keuangan.

Beasiswa itu diterima Vero dari LPDP ketika menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University tahun 2016 silam.

Mengetahui itu, Koalisi Pembela HAM merespons tuntuntan tersebut dengan surat resmi yang menyerukan agar Rionald Silaban selaku Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar mencabut tuntut dimaksud.

“Kami menulis ini untuk mengungkapkan keprihatinan kami atas surat Anda pada 24 Oktober 2019 terkait hukuman terhadap pengacara hak asasi manusia Veronica Koman Liau, yang meminta dia untuk mengembalikan beasiswa yang telah diterima karena “tidak kembali dan melayani di Indonesia” setelah menyelesaikan studi master-nya di Australian National University, Canberra. Kami meyakini, keputusan ini jelas dirancang untuk menghukum Veronica Koman Liau, atas pekerjaannya sebagai pembela hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat,” begitu bunyi surat resmi diterima redaksi Beritabaru, Rabu (19/8).

Selain itu, disebutkan bahwa tuduhan terkait kasus Veronica Koman merupakan penyalahgunaan berat ketentuan hukum yang seharusnya diterapkan untuk menghapus diskriminasi daripada menghukum mereka yang membela. orang lain yang menjadi korbannya.

“Penggunaan pasal pidana ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia dan menghalangi pekerjaan Veronica sebagai pengacara hak asasi manusia,” lanjut surat seruan itu.