Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Masyarakat Adat

Koalisi Minta RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat adalah koalisi 26 organisasi yang peduli, bekerja dan melakukan kampanye untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Anggota koalisi menyebut Pemerintah terlalu sering mengabaikan eksistensi Masyarakat Adat (MA). Padahal UUD NRI 1945 sudah jelas mengakui dan melindungi MA yang diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3).

Konstitusi juga mengakui Satuan Pemerintahan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sebagaimana bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih terus berlangsung. Data AMAN menyebutkan 125 masyarakat adat di 10 wilayah menjadi korban kriminalisasi di kawasan hutan. Mereka tersebar di Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

“Tindak pidana yang kerap ditujukan pada masyarakat adalah memasuki tanah PTPN tanpa izin, pengrusakan, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin, penganiayaan, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan menguasai tanah tanpa izin. Selain itu, dalam beberapa kasus yang spesifik, masyarakat dituduh merintangi kemerdekaan orang untuk bergerak di jalan umum, pengancaman, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan menghentikan aktivitas alat berat”. Ujar Era Purnama Sari, Wakil Ketua Advokasi YLBHI.

Terhadap kondisi ini, maka Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan UU Masyarakat Adat perlu segera hadir, agar ada pengaturan yang tegas dan perlindungan secara komprehensif bagi Masyarakat Adat.

Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menyatakan bahwa setidaknya UU Masyarakat Adat harus memuat delapan hal.

Pertama, merujuk kepada satu istilah, yaitu Masyarakat Adat. Kedua Berbasis HAM serta Memasukan prinsip-prinsip HAM. Ketiga, Memuat aturan tentang pemulihan hak. Keempat, mengakui Hak atas identitas budaya. Kelima, Pengaturan penyelesaian konflik. Keenam pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Ketujuh, pengakuan tentang hak anak, pemuda dan perempuan adat. Kedelapan, perlu adanya pasal-pasal mengenai tindakan khusus sementara bagi Masyarakat Adat pada umumnya.

“Kita dapat menggunakan kata Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat maupun Masyarakat Tradisional. Tapi istilah yang resmi yaitu Masyarakat Adat”. Tutur Arimbi.

Wahyubinatara Fernandez, anggota koalisi dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI) juga menyinggung ancaman RUU Omnibus Law terhadap masyarakat adat.

“RUU ini sekali lagi abai dan tidak berhasil mengenali keberadaan masyarakat adat sebagai subjek yang paling rentan terdampak investasi”. Tutur Wahyu.

Semisal, imbuh Wahyu, pengadaan lahan untuk kegiatan usaha yang paling banyak diatur dalam RUU Cipta Kerja, mengancam masyarakat adat.

“Karena itu, potensi konflik lahan karena perampasan tanah di wilayah-wilayah adat akan meningkat jika pembahasan RUU Cipta Kerja tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subyek”. Jelas Wahyu.

Mengingat RUU Masyarakat Adat dan RUU Cipta Kerja masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, maka keduanya akan segera dibahas di dewan.

Oleh karena itu Koalisi meminta DPR RI melakukan revisi total RUU Cipta Kerja dengan memperhatikan substansi RUU Masyarakat Adat. [*]

Adapun anggota koalisi yaitu:

  1. debtWATCH Indonesia (dWI),
  2. Jurnal Perempuan,
  3. Forum Masyarakat Adat Pesisir,
  4. Kalyanamitra,Kemitraan,
  5. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),
  6. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),
  7. Lakpesdam NU,
  8. Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN),
  9. PEREMPUAN AMAN,
  10. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN),
  11. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  12. Rimbawan Muda Indonesia (RMI),
  13. Sawit Watch,
  14. Satu Nama,
  15. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
  16. HuMA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA),
  17. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA),
  18. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),
  19. MerDesa Institute,
  20. Lokataru
  21. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP),
  22. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII),
  23. The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),
  24. Yayasan Madani Berkelanjutan.