Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti PP Terkait Komcad Pertahanan
Ilustrasi komponen cadangan pertahanan negara (Foto: Istimewa)

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti PP Terkait Komcad Pertahanan



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia (AII), HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pembentukan komponen cadangan (Komcad) pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Pertahanan Negara.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan alih-alih membentuk komponen cadangan mestinya pemerintah fokus pada agenda reformasi sektor keamanan yang masih menyisakan banyak persoalan.

Salah satunya, menurut Fatia pembangunan TNI sebagai komponen utama dalam hal keamanan dan pertahanan negara. Komponen ini menurutnya masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh Kementerian Pertahanan.

“Misal yang mesti diperbaiki itu modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas,” ujar Fatia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1).

Sementara itu, menurut Fatia saat ini pemerintah justru mengeluarkan anggaran untuk pembentukan komponen cadangan yang urgensinya masih dipertanyakan.

“Bahkan kerangka pengaturan pembentukan komponen cadangan yang tertuang dalam Undang-undang PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental lantaran bisa mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi” tegasnya

“Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru,” imbuh Fatia.

Menurut Fatia implementasi PP nomor 3 Tahun 2021 tentang PSDN yang salah satunya melibatkan warga sipil dalam komponen cadangan ini justru dianggap langkah salah kaprah pemerintah untuk memiliterisasi masyarakat.

Pemerintah, lanjut Fatia, mestinya fokus memperbaiki kesejahteraan TNI alih-alih menghambur-hamburkan dana pertahanan yang memang terbatas hanya untuk membentuk kekuatan baru dari sipil yang mana itu bisa dikerjakan oleh TNI yang memang sudah ada saat ini.

“Namun jika memang pemerintah ‘ngotot’ untuk tetap membentuk komponen cadangan sebaiknya tidak melibatkan masyarakat sipil, tetapi melibatkan para PNS atau ASN yang memang jumlahnya banyak saat ini,” terangnya.

“Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pascapelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum,” pungkas Fatia.