Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PKUB

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka Tolak Raperpres PKUB



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menolak Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka memprotes raperpres yang dibuat menjelang berakhirnya masa jabatan Jokowi pada 20 Oktober 2024, yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok agama dan kepercayaan minoritas.

Koordinator koalisi, Lola Marina Fernandez, menyatakan bahwa koalisi mengirimkan surat tersebut setelah sebelumnya merilis petisi penolakan raperpres.

“Surat kami kirim setelah kami buat petisi penolakan raperpres,” ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024. Petisi tersebut telah diikuti oleh 1.129 orang sejak dirilis di change.org pada 3 Oktober 2024.

Koalisi menuntut agar pemerintah menjamin partisipasi publik serta kebebasan beragama sesuai dengan konstitusi. Dalam petisi tersebut, koalisi mencatat sejumlah poin dalam raperpres yang berpotensi memicu konflik antar-umat beragama dan mendiskriminasi kelompok minoritas. Data dari Setara Institute menunjukkan pada 2023 terjadi 217 peristiwa dengan 329 pelanggaran kebebasan beragama, meningkat dibandingkan tahun 2022.

Salah satu isu yang diangkat adalah gangguan terhadap tempat ibadah yang meningkat dalam tujuh tahun terakhir. Pada 2023, tercatat 65 gangguan tempat ibadah, dengan 40 di antaranya menimpa gereja. “Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 memicu kekerasan berbasis agama,” kata Lola.

Selain itu, koalisi mencatat sejumlah pasal dalam raperpres yang bermasalah, seperti syarat 90 pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan masyarakat sekitar. Menurut koalisi, aturan ini harusnya merujuk pada UUD dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Koalisi juga menyoroti bahwa raperpres ini disusun tanpa melibatkan masyarakat sipil, termasuk penganut agama atau kepercayaan minoritas, yang kesulitan mengakses draf terbaru aturan tersebut.

Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Sobat KBB, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), SETARA Institute, Yayasan LBH Indonesia, serta sejumlah organisasi lainnya. Dukungan terhadap surat terbuka ini terus bertambah.