Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penerapan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
Ilustrasi (Foto:Istimewa)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penerapan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup meluncurkan konsep Dana Perlindungan Lingkungan yang diberikan dari pemerintah pusat sebagai insentif kepada pemerintah provinsi yang berkinerja baik dalam meningkatkan dalam perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, konsep DPL dianggap sebagai solusi sementara yang dapat diterapkan segera, tanpa perlu menunggu pengesahan UU HKPD dan bisa menjawab kebutuhan pendanaan lingkungan hidup di daerah yang bisa berkontribusi pada penurunan emisi karbon yang telah menjadi komitmen pemerintah.

“Melalui Hibah DPL, pemerintah dapat memberikan dana tambahan kepada provinsi-provinsi yang memiliki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang relatif tinggi dan menunjukkan peningkatan IKLH dalam 2017-2018,” terangnya Roy Salam atas nama Masyarakat Sipil dalam konferensi persnya, Rabu (23/9).

Peneliti Badan Kebijaka Fiskal, Joko Tri Haryanto mengatakan penerapan transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE) seperti Hibah DPL akan menjadi pionir dalam penerapan ecological fiscal transfer (EFT). Yang komprehensif.

“TANE akan melengkapi berbagai inisiatif sejenis di daerah,” katanya.

Senada dengan Joko, Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menyatakan dukungannya untuk meningkatkan pendanaan perlindungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Selama ini daerah-daerah yang memiliki kinerja baik dalam perlindungan lingkungan justru tidak mendapatkan pembiayaan yang cukup dari pusat,” tuturnya.

Oleh karena itu, Roy Salam menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil akan mendorong pemerintah untuk menerapkan EFT dalam berbagai skema transfer fiskal yang ada, seperti DID, DAK Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, maupun Dana Desa.

“Pendanaan Perlindungan Lingkungan menekankan bahwa konsep Hibah DPL ini merupakan komplemen bukan menggantikan berbagai diskursus tersebut yang dapat menjadi solusi interim sebelum diadopsi dalam UU HKPD yang baru,” jelas Roy Salam.

“Pemerintah Pusat hendaknya lebih proaktif untuk mendorong lahirnya kebijakan tentang EFT ini karena sudah banyak kepala daerah yang memiliki komitmen untuk menerapkannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Triono Hadi dari Fitra Riau menyampaikan bahwa skema transfer daerah memang perlu didorong secepatnya. Faktanya alokasi dana lingkungan hidup masih dianggap sebagai opsi bukan sebagai prioritas.

“Lahirnya kebijakan dari pemerintah nasional melalui kebijakan fiskal dapat mengukuhkan pentingnya skema insentif,” terang Hadi. (*)