Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Terapkan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
Berita Baru, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup yang beranggotakan 37 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia dikoordinasikan Indonesia Budget Center (IBC) dan PATTIRO meluncurkan konsep hibah Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) melalui diskusi daring pada 22 September 2020.
Hibah DPL tersebut merupakan pendanaan dari pemerintah pusat sebagai insentif kepada pemerintah provinsi yang berkinerja baik dalam perlindungan lingkungan hidupnya dan memiliki kawasan lindung darat dan laut yang luas. Sehingga relatif terbatas pengembangan ekonominya.
Saeful Muluk menyampaikan konsep ini merupakan operasionalisasi dari rencana pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam seminar bulan Agustus 2019. Menteri Keuangan menyatakan bahwa DPL akan menjadi bagian dari RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru.
Melalui Hibah DPL, pemerintah dapat memberikan dana tambahan kepada provinsi-provinsi yang memiliki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang relatif tinggi dan menunjukkan peningkatan IKLH dalam 2017-2018.
Selain sebagai insentif kinerja, DPL Hibah juga dapat memberikan kompensasi kepada provinsi-provinsi yang memiliki proporsi kawasan lindung darat dan laut yang luas. Simulasi koalisi menunjukkan ada 11 dari 34 provinsi yang dianggap layak untuk menerima Hibah DPL Kinerja maupun Kompensasi.
Sementara itu, Dian Lestari, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyambut baik inisiatif masyarakat sipil ini. Dia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola upaya-upaya pengelolaan perubahan iklim di daerah, seperti yang dilakukan melalui inisiatif budget tagging yang mengidentifikasi mata anggaran yang berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Saat ini berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk mengadopsi EFT dalam berbagai skema transfer fiskal yang ada, seperti DID, Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, serta Pertanian, maupun Dana Desa.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan menekankan bahwa konsep Hibah DPL ini merupakan komplemen –bukan menggantikan– berbagai diskursus tersebut yang dapat menjadi solusi interim sebelum diadopsi dalam UU HKPD yang baru.
Dorongan kelompok masyarakat sipil kembali disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 23 September 2020. Direktur PATTIRO Maya Rostanty mengatakan, konsep EFT yang dikembangkan kelompok masyarakat sipil ini sebagai upaya untuk meningkatkan kooordinasi antar tingkat pemerintahan dalam mendukung komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.
Koalisi kembali menegaskan, Pemerintah Pusat hendaknya lebih proaktif untuk mendorong lahirnya kebijakan tentang EFT ini karena sudah banyak kepala daerah yang memiliki komitmen untuk menerapkannya. Selain Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Jayapura dan Kabupatan Nunukan sebagaimana disebutkan di atas, Kabupatan Siak di Riau dan Provinsi Papua Barat juga tengah membahas peraturan kepala daerah tentang EFT ini.
Hal itu disampaikan Triono Hadi dari Fitra Riau dan Reni Suruan dari Perkumpulan Perdu Papua Barat. Sementara itu Gemawan beserta mitra yang bergerak di daerah menyambut baik adanya diskusi ini dan mengapresiasi dukungan pemerintah nasional dalam perbaikan tata kelola insentif.
“Harapannya, baik pemerintah nasional, pemerintah daerah dan segenap aktor terkait dapat bersinergi dan membangun semangat gotong royong demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bergerak di tingkat tapak,” tutup Project Manager Gemawan Heru Suprihartanto.