Koalisi Masyarakat Desak Pembebasan Warga Kinjil
Berita Baru, Jakarta – Koalisi Keadilan untuk Kinjil menggelar aksi di depan kantor Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGA) di Jakarta pada Senin (19/6/2023). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga warga Kinjil yang masih ditahan atas tuduhan pencurian sawit, yang menurut mereka tidak berdasar.
Selain itu, WALHI Kalimantan Tengah juga turut berpartisipasi dengan menyerahkan koin donasi yang dikumpulkan oleh masyarakat Kalimantan Tengah untuk warga Kinjil.
Namun, sayangnya PT BGA menutup rapat pagar kantor mereka dan menolak menerima donasi sebagai ganti kerugian yang mereka tuduh sebesar Rp2.900.000. Pihak perusahaan beranggapan bahwa jumlah tersebut terlalu kecil untuk mereka.
Sebelum menyerahkan secara simbolis koin donasi, PT BGA dikabarkan mengintimidasi massa aksi dengan memotret wajah-wajah mereka dan bahkan ada upaya menghalangi aksi tersebut yang sejatinya dilakukan secara damai.
Tidak hanya itu, tiga warga Kinjil yang masih ditahan di Polres Kotawaringin Barat juga menjadi perhatian utama. PT BGA menolak untuk mencabut laporan terhadap mereka meskipun tuduhan pencurian sawit yang dialamatkan pada Aleng, Maju, dan Suwadi tidak memiliki dasar yang kuat.
Para warga meyakini bahwa tanaman sawit yang mereka panen sebenarnya tumbuh di atas tanah yang secara turun-temurun mereka kelola.
Sudah hampir dua bulan tiga warga desa Kinjil ini berada dalam tahanan dan mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Koalisi Keadilan untuk Kinjil menilai bahwa laporan dan penahanan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap Aleng dan rekan-rekannya. Mereka menyatakan bahwa tanaman sawit yang mereka panen adalah milik mereka sendiri dan berada di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT BGA.