Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konferensi pers Koalisi Advokat Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan PBHI
Konferensi pers Koalisi Advokat Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan PBHI

Koalisi Advokat Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang Afif Maulana



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Advokat Anti Penyiksaan, yang terdiri dari LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan PBHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI  menuntut agar dilakukan ekshumasi pada jenazah Afif Maulana. Hal ini dikarenakan mereka yakin terjadi penyiksaan yang mengakibatkan kematian Afif Maulana pada 9 Juni 2024.

RDPU ini juga dihadiri oleh orang tua Afif Maulana, Anggun dan Afrinaldi, serta Koalisi Advokat Anti Penyiksaan. Tim advokat mengungkapkan berbagai temuan mengenai tindakan penyiksaan yang menimpa Afif Maulana dan 18 korban lainnya, termasuk 13 anak, serta kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan Polresta Padang.

“Tindakan penyiksaan ini melibatkan kekerasan seksual dan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian ini,” ungkap Koalisi dalam siaran resmi KontraS, Selasa (6/8/2024).

Dalam RDPU, keluarga korban meminta Komisi III DPR RI untuk memerintahkan Kapolri melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Tidak lama setelah permohonan tersebut, Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang mengajukan surat permohonan autopsi ulang melalui ekshumasi kepada Ketua PDFMI. Namun, surat tersebut tidak memberikan detail waktu pelaksanaan.

Koalisi Advokat memberikan catatan penting mengenai pelaksanaan ekshumasi. Mereka menekankan perlunya ekshumasi dilakukan oleh tim dokter forensik independen dan melibatkan keluarga korban serta pendamping hukum untuk memastikan transparansi. Mereka juga meminta agar proses ini diawasi oleh berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, dan KemenPPPA.

“Saat ini, kami mengharapkan agar ekshumasi dan autopsi ulang dilakukan secara independen dan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan proses yang objektif dan transparan,” tegas Koalisi Advokat.

Koalisi juga menyoroti ketidakprofesionalan Polda Sumatera Barat dalam menangani kasus ini, termasuk lambannya kinerja penyelidikan dan tidak transparannya pemeriksaan. Mereka mendesak agar Kapolda Sumatera Barat menjalankan proses penyelidikan dengan cepat dan transparan, serta memberikan hasil autopsi awal kepada keluarga korban tanpa penundaan lebih lanjut.