KMMP KPK: Revisi UU KPK Pengalihan Isu Seleksi Capim KPK
KOALISI MASYARAKAT MADANI PENYELAMAT KPK
(TII, Lingkar Madani (LIMA), FITRA, KIPP, IBC, IPC, SPD, FORMAPPI, The Indonesian Institute, dan Komite Pemilih Indonesia (TePi), Pusako, PBHI, Institute Hijau Indonesia, dan LBH Jakarta.)
DPR telah menetapkan akan melakukan revisi UU KPK di akhir masa jabatan mereka. Satu putusan yang dapat dipertanyakan keabsahannya. Karena aturan penyelaan yang tidak memenuhi unsur UU MD3 atau Tatib DPR. Sekalipun begitu, DPR tetap bersikeras bahwa keputusan itu sah dan karenanya mereka memandang revisi sudah dapat dilaksanakan. Tentu saja, revisi ini tidak akan dapat dilaksanakan jika pemerintah dalam hal ini Presiden menyatakan tidak setuju dengan tidak mengirimkan Surat Presiden. Ada banyak alasan bagi pemerintah untuk melakukan opsi ini.
Alasan tersebut, adalah:
- Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas. Revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Prolegnas.
- Usulan revisi UU KPK bentuk inkonsistensi DPR terhadap aturan yang mereka susun sendiri, yaitu Tata Tertib DPR RI khususnya Pasal 65 huruf d yang menyatakan Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan.
- Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional, untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan.
- Rencana revisi UU KPK seharusnya masuk dalam prolegnas, setidaknya masuk dalam prolegnas perubahan terlebihdahulu untuk kemudian ditetapkan sebagai prioritas prolegnas, untuk selanjutnya di ajukan pembahasan oleh Badan Legislasi.
- Urgensi, tidak ada relevansi urgensi revisi UU KPK terutama dalam pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat, karena mayoritas masyarakat menolak usulan revisi UU KPK. Selain itu, keberadaan UU KPK selama ini masih sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.
Masalahnya apakah pemerintah juga berada dalam barisan yang setuju revisi KPK atau sebaliknya tidak setuju revisi KPK yang potensial akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ataukah Presiden justru menjadi bagian dari barisan yang menyetujui revisi UU KPK dengan sikap kompromisnya. Apa untung ruginya bagi presiden setuju atau menolak revisi. Apakah koalisi akan mendesakan agenda mereka pada presiden, apakah presiden siap berbeda pandangan dengan mayoritas pemilihnya? Gonjangan politik apa yang akan dialami presiden jika misalnya menolak revisi ini? Mengapa rapat paripurna penetapan revisi UU KPK dinilai tidak sah?
Pertanyaan diatas tentu tidak mudah dijawab, yang jelas saat ini masyarakat sangat berharap Presiden segera bersikap atas polemik pelemahan KPK secara terstruktur, sistematis dan masiv. Sikap cuwek presiden selama ini justru menegaskan kegamangan dan kegalauan presiden. Terlebih masyarakat selama ini melihat subtansi revisi UU KPK justru berupaya mengoyak independensi KPK, dan melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang selama ini disandang oleh KPK.
Melihat hal diatas Koalisi Masyarakat Madani Penyelamat (red_KMMP) KPK, mendesak:
- Presiden segera bersikap menolak rencana revisi UU KPK inisiatif DPR RI, dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).
- DPR kembali fokus pada pembahasan RUU yang sudah masuk dalam prioritas prolegnas 2019, seperti RUU Pertanahan, KUHP, Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Masyarakat Hukum Adat, Ekonomi Kreatif, dll.
- Rencana revisi UU KPK merupakan pengalihan isu proses seleksi Capim KPK yang saat ini sedang berlangsung di DPR, kendati demikian masyarakat harus tetap mengawal seleksi capim KPK di DPR dan rencana revisi UU KPK.
Narsum:
- Feri Amsari (Pusako/Pusat Study Konstitusi)
- Arif Susanto (Pengamat Politik)
- Jeirry Sumampow, (TePi)
- Julius Ibrani (PBHI)
- Roy Salam (IBC)
- Muhammad Aulia Y Guzasiah (The Indonesian Institute)
- Badiul Hadi (Seknas FITRA)
- Kaka (KIPP)
*[AD/Siaran Pers]