Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLHK Apresiasi Hakim PN Sintang Denda Perusahaan Pembakar Hutan Rp917 Miliar
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo

KLHK Apresiasi Hakim PN Sintang Denda Perusahaan Pembakar Hutan Rp917 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang memberi denda PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar akibat membiarkan kebakaran di lahannya seluas 2.560 hektare di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK”, kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam siaran persnya, Minggu (14/8/2022).

Kasus yang dimaksud adalah kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hot spot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA.

“Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ragil Utomo.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis PN Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).

“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.

Menurut Rasio, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.

“Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi”, tegas Rasio Sani.

Sebagaimana diketahui, RKA dihukum denda Rp 917 miliar oleh PN Sintang karena membakar hutan seluas 2.560 hektare.

“Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 270,807 miliar,” demikian bunyi putusan PN Sintang.

Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan. Majelis juga memerintahkan RKA untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

“Dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp 646,216 miliar,” ucap majelis.

Berikut hitung-hitungan majelis:

  1. Biaya pembelian kompos Rp 512 miliar
  2. Biaya angkut Rp 102,4 miliar
  3. Biaya penyebaran kompos Rp 10,24 miliar
  4. Pendaur ulang unsur hara Rp 11,081 miliar
  5. Pengurai limbah Rp 1,1 miliar
  6. Keanekaragaman hayati Rp 6,9 miliar
  7. Sumber daya genetik Rp 1 miliar
  8. Pelepasan karbon Rp 518 juta
  9. Perosot karbon Rp 181 juta

“Oleh karena dapat dibuktikan bahwa kebakaran lahan perkebunan sawit yang terjadi merupakan kerugian yang inheren dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Tergugat Konvensi dan ternyata pula bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan Tergugat Konvensi (defences) dari pertanggungjawabannya baik karena alasan force majeure, peperangan, adanya keadaan memaksa di luar kemampuan manusia maupun adanya perbuatan pihak ketiga, maka majelis hakim berkesimpulan kerugian lingkungan hidup tersebut terjadi sebagai akibat adanya kegiatan Tergugat Konvensi yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup (terdapat kausalitas antara kerugian dan kegiatan Tergugat Konvensi),” beber majelis.