Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KKJ Desak Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Diperiksa di Polda Sumut

KKJ Desak Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Diperiksa di Polda Sumut



Berita Baru, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengajukan permintaan agar pemeriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa berkas pelaporan anak korban, Eva Meliana Pasaribu, telah dilimpahkan ke Polres Tanahkaro.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang juga merupakan bagian dari tim hukum KKJ Sumut, menjelaskan bahwa Eva melaporkan kasus ini ke Polda Sumut karena merasa berada dalam tekanan saat diperiksa di Polres Tanahkaro.

“Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah disampaikan terkait peristiwa dugaan pembakaran,” ungkap Irvan pada Minggu (14/7/2024). Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus ke Karo menunjukkan kurangnya perspektif terhadap korban dari Polda Sumut.

Menurut Irvan, selama pemeriksaan di Polres Tanahkaro, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus dengan mengarahkan Eva agar kebakaran seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena perbuatan para tersangka.

“Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan selama proses pemeriksaan,” katanya.

Irvan juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 113 KUHAPidana dijelaskan bahwa ketika seorang tersangka atau saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik bisa mendatangi kediamannya. Oleh karena itu, LBH Medan meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor dan saksi lainnya.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan di Polda Sumut diperlukan demi kenyamanan dan keamanan korban. “Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Array.

Array menyoroti bahwa hingga saat ini, polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa bersama-sama mengawal penanganan kasus ini. “Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang,” tambahnya.

Dalam penanganan perkara ini, tiga orang telah dijadikan tersangka, yaitu R, Y, dan BS alias B. Mereka disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Namun, pihak keluarga mencurigai adanya pihak lain yang terlibat, yaitu Koptu HB, seorang oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico terlibat dalam praktik perjudian.

Eva Meliana Pasaribu, dengan didampingi oleh KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers, telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Irvan Saputra juga meminta agar Puspomad segera memeriksa laporan ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran ini.