Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KKJ dan AJI Indonesia: Kasus Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR).
Olah TKP Kantor Redaksi Pakuan Raya yang diduga dibakar OTK. (Foto: Istimewa)

KKJ Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya



Berita Baru, Bogor – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR). Insiden yang terjadi pada Sabtu (28/12/2024) dini hari di Ruko Warung Jambu, Bogor Utara, tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan awak redaksi PAKAR.

“Negara tidak boleh membiarkan kekerasan, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis dan media. Jika dibiarkan, ini hanya akan memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” ujar KKJ dalam pernyataan resmi yang dirilis di laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Senin (30/12/2024).

Pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang membawa bahan bakar dalam kardus dan botol. Menurut saksi mata, seorang pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi, pelaku menyiram bensin di depan kantor redaksi sebelum menyalakan api. Pelaku sempat melemparkan botol berisi bahan bakar ke dalam kobaran api sebelum meninggalkan lokasi.

Pihak redaksi PAKAR telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Bogor Utara dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran yang membahayakan keamanan umum. Hingga kini, motif pembakaran masih belum diketahui, dan polisi mengklaim sedang menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur PAKAR mengecam keras aksi tersebut dan menyatakan harapannya agar pelaku segera ditangkap. “Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan otak di balik aksi keji ini. Intimidasi terhadap media harus dihentikan,” ungkapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap media di Indonesia. Sebelumnya, pada Oktober 2024, kantor redaksi Jubi di Papua juga menjadi sasaran serangan bom molotov, menyebabkan kerugian material yang signifikan.

KKJ menuntut Polresta Bogor untuk:

  1. Segera menangkap pelaku pembakaran dan otak intelektual di balik serangan ini;
  2. Mengungkap motif pembakaran yang mengancam kebebasan pers;
  3. Memastikan keamanan dan keselamatan seluruh jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Kerja jurnalistik dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini tidak hanya menyerang institusi media tetapi juga melukai demokrasi,” tegas KKJ. Sebagai bagian dari komunitas pers yang berkomitmen melindungi keselamatan jurnalis, KKJ mengingatkan pentingnya tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.