Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Khozanah Hidayati Desak Pemerintah Sahkan RUU P-KS

Khozanah Hidayati Desak Pemerintah Sahkan RUU P-KS



Berita Baru, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hal ini agar perempuan, anak-anak dan para laki-laki juga bisa terlindungi dari kekerasan seksual.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Khozanah Hidayati di DPRD Jatim, Rabu (18/9), mengatakan pihaknya mendukung dengan disahkan RUU P-KS segera dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR karena saat ini kekerasan seksual baik pada perempuan, anak semakin marak.

“RUU P-KS merupakan manivestasi dari kebijakan khusus untuk memberantas tindakan kekerasan seksual yang kerap kali dialami oleh perempuan. Dan RUU P-KS ini menjadi undang-undang dapat menjamin kepastian hukum maupun perlindungan hukum tehadap perempuan,”ujarnya.

Bahkan pihak Fraksi PKB juga mengirimkan perwakilan ke pusat untuk mengawal RUU P-KS di DPR RI. Mulai dari Hikmah Bafaqih, Ahmad Tamim, dan sejumlah anggota lainnya.

Legislator asal Kabupaten Sidoarjo ini melanjutkan, PKB mentargetkan pada tanggal 1 Oktober RUU PKS ini sudah disahkan. “Tanggal 1 Oktober adalah pelantikan anggota DPR RI periode 2019 2024. Ketika masuk keanggotaan baru dan akan masuk ke Prolegnas yang baru, khawatirnya isu ini akan pudar lagi sehingga ada waktu kurang dari 19 hari ini harapan kami bisa terselesaikan,” ujarnya.

Untuk di daerah Jatim, pihaknya mendorong Pemprov Jawa Timur untuk menyediakan shelter terhadap penanganan penanganan kasus perempuan dan anak. “Fungsinya diperluas sebagai LPKS (Lembaga Penanganan Kesejahteraan Sosial) terutama untuk ABH (anak berhubungan dengan hukum) yang pada hari ini masih banyak yang kurang terlindungi. Setidaknya di 5 Bakorwil di Jatim harus ada,” ucapnya Khozanah Politisi asal fraksi PKB ini.

Senada Anggota DPRD Jatim lainnya, Erma Susanti mengatakan pihaknya menjamin Fraksi PDIP akan konsisten mengawal RUU P-KS pada periode 2019-2024 jika memang sampai 1 Oktober RUU PKS belum disahkan.

“Kita intensif berkomunikasi dengan komisi 8, insyaallah RUU P-KS ini selaras dengan garis politik dan ideologi partai yang salah satu poinnya adalah perlindungan terhadap perempuan,” ucap Erma.

Erma menilai RUU P-KS ini harus disahkan untuk pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. RUU ini sangat dibutuhkan karena jika tidak, masyarakat menjadi permisif dan persoalan seksual ini dianggap sesuatu hal yang bukan pidana misalnya yang paling rendah adalah cat-calling,” ucapnya.

Erna melanjutkan sembari menunggu perkembangan RUU PKS ini di Jawa Timur, Fraksi PDIP juga mengawal isu kekerasan seksual pada perempuan dan anak di level daerah.

Salah satunya adalah mendorong Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk memaksimalkan pelaksanaan peraturan daerah, salah satunya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Harapannya pelaksanaan Perda bisa maksimal salah satunya dengan memberikan dukungan anggaran dan sumber daya yang lain agar bisa memberikan pelayanan kepada korban dengan baik,” pungkasnya.